KIP Jawa Timur Menangkan Warga Temon Terkait Sengketa Informasi Anggaran Desa

KIP Jawa Timur Menangkan Warga Temon Terkait Sengketa Informasi Anggaran Desa


Jawatimur – Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur resmi memenangkan gugatan warga Desa Temon, Suyitno, dalam sengketa informasi melawan Pemerintah Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Putusan yang dibacakan pada Kamis (8/1/2026) ini mewajibkan Kepala Desa Temon, Sunardi yang juga menjabat sebagai Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Mojokerto untuk membuka dokumen anggaran desa kepada publik.


Sengketa ini bermula dari keinginan warga untuk mengetahui detail penggunaan Bantuan Keuangan (BK) desa yang bersumber dari Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022. Selama persidangan, pihak desa yang dikuasakan kepada tim Pemkab Mojokerto sempat berdalih bahwa dokumen tersebut merupakan informasi yang dikecualikan.


Namun, kuasa hukum pemohon, Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H., berhasil mematahkan argumen tersebut. Ia menyoroti ketidakkonsistenan pemerintah desa, termasuk pemasangan prasasti proyek yang dinilai terlambat dan tidak memuat spesifikasi teknis yang transparan.


Ketua Majelis Komisioner KIP Jatim, A. Nur Aminuddin, dalam amar putusannya menegaskan bahwa seluruh dokumen pertanggungjawaban pekerjaan fisik, mulai dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga Surat Perjanjian Kerja (SPK), bersifat terbuka bagi masyarakat.


"Majelis memerintahkan Pemerintah Desa Temon untuk memberikan seluruh dokumen tersebut kepada pemohon dengan ketentuan data pribadi wajib disamarkan, paling lambat 14 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap," bunyi petikan putusan tersebut.


Kemenangan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur desa di Mojokerto bahwa transparansi anggaran bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang.


Apakah Anda ingin saya membuatkan draf surat permohonan informasi serupa atau rilis media singkat untuk disebarkan ke grup jurnalis?

0 Comments