![]() |
Rumah Milik Sri di Bantarbolang Diduga Jadi Sarang Miras Prostitusi |
PEMALANG – Keresahan warga Desa Semiliran, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang memuncak. Sebuah rumah milik warga berinisial S alias Bu Sri diduga kuat beralih fungsi menjadi sarang peredaran minuman keras (miras) dan penyewaan kamar untuk praktik prostitusi atau kegiatan "esek-esek".
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, aktivitas ilegal tersebut terpusat di bagian belakang rumah. Saat disambangi untuk klarifikasi, Bu Sri selaku pemilik tidak berada di lokasi, dan hanya ditemui oleh seorang penjaga rumah. Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah pria tengah berpesta miras didampingi beberapa wanita yang diduga kuat sebagai pemandu lagu atau penghibur.
Aktivitas ini telah viral di media sosial dan memicu kemarahan warga setempat. "Kami sudah gerah. Selain mengganggu ketertiban, ini merusak moral lingkungan kami. Kami minta aparat segera bertindak tegas dan menutup tempat itu," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan Adanya "Backing" dan Pelanggaran Hukum
Warga juga mencium adanya keterlibatan oknum tertentu yang diduga membekingi usaha ilegal tersebut, sehingga praktik ini seolah tidak tersentuh hukum. Terkait hal ini, pemilik rumah dapat dijerat dengan beberapa landasan hukum, antara lain:
- Pasal 296 KUHP: Tentang perbuatan mempermudah perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan (ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan).
- Pasal 506 KUHP: Tentang penarikan keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita (germo/mucikari).
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang No. 11 Tahun 2019: Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol dan praktik asusila.
Masyarakat mendesak Satpol PP Kabupaten Pemalang dan aparat kepolisian setempat untuk segera melakukan penggerebekan dan penutupan permanen guna mengembalikan kondusivitas Desa Semiliran.



0 Comments