Oknum Guru Honorer di Jombang Diringkus Usai Cabuli Siswanya dengan Modus Blackout


JATIMSatreskrim Polres Jombang menangkap seorang oknum guru honorer SMP Negeri berinisial D (24) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap murid laki-lakinya. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan percakapan mencurigakan di ponsel sang anak.


Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa aksi bejat ini telah dilakukan sebanyak lima kali sejak tahun 2024 hingga Agustus 2025. Pelaku menggunakan akun media sosial fiktif untuk menjebak korban hingga mendapatkan video asusila korban, yang kemudian digunakan sebagai alat ancaman.


"Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak menuruti keinginannya. Saat ini, korban sedang menjalani pemulihan psikologis karena terdampak trauma," ujar AKP Dimas, Kamis (08/01/2026). 


Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang serius.

0 Comments