LSM GERAK Layangkan Klarifikasi APBDes Desa Wates 2023–2025

LSM GERAK Layangkan Klarifikasi APBDes Desa Wates 2023–2025 | Foto : Ilustrasi


MD8.OR.ID | Tulungagung -  LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) secara resmi telah melayangkan surat klarifikasi kepada Pemerintah Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, terkait pelaksanaan dan penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 dan 2025.

Surat tersebut dikirimkan melalui kantor Pos pada tanggal 1/7/2026, Surat tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) dalam rangka mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat klarifikasi itu berisi permohonan penjelasan dan informasi resmi mengenai sejumlah kegiatan yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2023 dan 2025. LSM GERAK berharap Pemerintah Desa Wates dapat memberikan keterangan secara terbuka dengan didukung dokumen administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan program, realisasi anggaran, serta bentuk pertanggungjawabannya.

Ketua Umum LSM GERAK, Mat Siswondo, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan organisasinya bukanlah bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari upaya memperoleh informasi yang objektif berdasarkan data dan fakta.

"Surat klarifikasi yang kami kirimkan kepada Pemerintah Desa Wates merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh LSM GERAK sebagai representasi partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kami berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan didukung dengan data maupun dokumen yang relevan," ujar Mat Siswondo.

Ia juga menegaskan bahwa LSM GERAK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap langkah pengawasan yang dilakukan.

"Kami ingin menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan bentuk tuduhan atau vonis terhadap pihak mana pun. Justru kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada Pemerintah Desa Wates untuk menyampaikan klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2023 dan 2025," lanjutnya.

Menurut Mat Siswondo, transparansi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan salah satu pilar penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu, setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara perlu dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada masyarakat.

"Sebagai lembaga yang bergerak di bidang pengawasan kebijakan publik dan pencegahan korupsi, GERAK berkomitmen mengedepankan pendekatan yang objektif, berbasis data, dan sesuai ketentuan hukum. Kami berharap proses klarifikasi ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel," tegasnya.

LSM GERAK menyatakan akan menghormati setiap penjelasan yang diberikan oleh Pemerintah Desa Wates sepanjang disampaikan secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa hasil klarifikasi nantinya akan dikaji secara objektif berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Apabila klarifikasi yang kami terima telah menjawab seluruh pertanyaan secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, tentu kami akan menghormati serta menyampaikan hasilnya kepada masyarakat secara proporsional. Sebaliknya, apabila masih terdapat hal-hal yang memerlukan pendalaman, kami akan menempuh langkah-langkah sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Mat Siswondo.

LSM GERAK berharap proses klarifikasi ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat budaya keterbukaan informasi publik, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan APBDes, serta membangun sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

0 Comments