Mojokerto – Dugaan adanya praktik "tangkap lepas" kembali menjadi sorotan publik setelah muncul informasi dari masyarakat terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana perjudian kartu domino di wilayah Dusun Botok Palung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada hari Jumat di bulan Juni 2026, aparat dari Polsek Trowulan melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga sedang melakukan perjudian menggunakan kartu domino. Dalam penindakan tersebut, petugas dikabarkan turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai dan kartu domino.
Namun, perkembangan penanganan perkara tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan dugaan bahwa kedua orang yang diamankan tidak diproses lebih lanjut.
"Dibebaskan dengan membayar sejumlah uang, sekitar Rp6 juta," ujar sumber tersebut.
Hingga berita ini disusun, informasi tersebut masih berupa keterangan dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen. Belum terdapat keterangan resmi dari Polsek Trowulan mengenai status hukum kedua orang yang diamankan maupun proses penanganan perkara tersebut.
Apabila informasi tersebut benar, tentu hal ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Penanganan perkara pidana seharusnya dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap Polres Mojokerto maupun Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian dapat memberikan klarifikasi atas informasi yang berkembang tersebut. Transparansi mengenai apakah perkara telah ditingkatkan ke proses penyidikan, dilakukan penghentian perkara berdasarkan alasan hukum, atau terdapat fakta lain yang berbeda, sangat penting untuk menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

0 Comments