JAWA TIMUR | Di tengah perdebatan mengenai afiliasi organisasi keagamaan, acap kali muncul klaim yang melenceng dari fakta sejarah. Nama KH. Nurhasan Al Ubaidah Lubis kerap diseret sebagai pendiri Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dibarengi narasi mistifikasi bahwa keanggotaan dalam organisasi ini menjadi tiket mutlak menuju surga.
Padahal, lembaran dokumen negara bicara lain. Penelusuran dokumen notaris Mudijomo bertanggal 27 Juli 1972 mengungkap bahwa entitas ini bermula sebagai Yayasan Lembaga Karyawan Islam (YAKARI), didirikan pada 1 Juli 1972 di Kediri. Nama-nama yang tercatat sebagai pendiri bukanlah sang kiai, melainkan lima sosok: Drs. Nur Hasyim, Drs. Edi Masyadi, Drs. Bahroni Hertanto, Soetojo Wirjo Atmodjo, BA, dan Wijono, BA.
Transformasi organisasi ini berjalan dinamis mengikuti arus politik nasional. Pada 1981, melalui Musyawarah Besar (Mubes), YAKARI berganti jubah menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI).
Nama itu bertahan hingga tahun 1990, saat Musyawarah Besar IV mengubahnya menjadi LDII.
Perubahan nama terakhir ini pun bukan tanpa intervensi. Arahan datang dari lingkaran kekuasaan Orde Baru Wakil Presiden Sudharmono dan Jenderal (Purn) Rudini karena singkatan "LEMKARI" dianggap tumpang tindih dengan Lembaga Karate-Do Indonesia.
Klaim bahwa LDII adalah "ciptaan" KH. Nurhasan Al Ubaidah Lubis jelas ahistoris. Secara genealogis, organisasi ini dibentuk oleh murid-murid yang dalam pandangan pengikut ajaran murni belum mencapai jenjang keilmuan mangqul secara utuh, bahkan terputus dari rantai isnad yang muttasil.
Padahal, semasa hidupnya, KH. Nurhasan Al Ubaidah Lubis menitikberatkan pada dakwah pengajian, pengamalan, pembelaan, dan ketaatan yang berpijak pada Qur'an dan Hadist melalui metode mangqul, musnad, dan muttasil.
Tujuannya pragmatis namun mendasar: keselamatan akhirat dan menghindari neraka, bukan sekadar urusan administratif organisasi.
Mengaitkan keselamatan surga secara rigid dengan kartu keanggotaan organisasi jelas merupakan penyempitan makna ajaran.
Sejarah mencatat organisasi ini sebagai produk zaman, sementara ajaran yang diajarkan sang kiai adalah warisan tradisi keilmuan yang jauh lebih tua dari sekadar akta notaris berumur lima dekade.


0 Comments