Dugaan Penyalahgunaan Visa WNA di Gresik Jadi Sorotan

Perusahaan Koper di Gresik Diduga Salahgunakan Visa WNA Untuk Operasional Pabrik Muncul Dugaan Adanya yang Membekingi

GRESIK – Dugaan penyalahgunaan visa oleh sejumlah warga negara asing (WNA) inisial HH, untuk menjalankan aktivitas operasional di sebuah perusahaan koper di Kabupaten Gresik menjadi sorotan publik. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa para WNA diduga tidak menggunakan izin tinggal atau visa sesuai dengan peruntukan sebagaimana diatur dalam peraturan keimigrasian.

Selain dugaan penyalahgunaan visa, beredar pula informasi mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Keimigrasian, karena penggunaan visa yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Direktorat Jenderal Imigrasi sendiri sepanjang 2026 menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan izin tinggal dan perusahaan yang mempekerjakan WNA tidak sesuai ketentuan. 

Sejumlah kalangan mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara transparan. Apabila terdapat oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau melindungi pelanggaran keimigrasian, masyarakat berharap proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

Praktik penyalahgunaan visa dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi pengawasan keimigrasian, tetapi juga dapat berdampak pada persaingan tenaga kerja, kepastian hukum bagi investor yang taat aturan, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Hingga berita ini dipublikasikan, identitas perusahaan maupun pihak-pihak yang diduga terlibat belum diungkap karena masih menunggu konfirmasi resmi. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi perusahaan, instansi keimigrasian, maupun pihak lain yang disebut dalam perkara ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

0 Comments