MD8.OR.ID | Tulungagung - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Sumberagung. Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, terkait penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat.
Surat tersebut dikirm melalui kantor pos pada tanggal 6 Juli 2026 sebagai tindak lanjut atas informasi yang diterima LSM GERAK dari sejumlah warga mengenai penyaluran bantuan pangan melalui pemerintah desa. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat penerima manfaat yang memperoleh bantuan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng.
LSM GERAK menyatakan bahwa permohonan klarifikasi tersebut bertujuan memperoleh penjelasan resmi mengenai mekanisme penyaluran bantuan, termasuk dasar pelaksanaan program, jumlah alokasi yang diterima desa, serta ketentuan bantuan yang menjadi hak setiap penerima manfaat.
"Kami mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas. Surat ini bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan meminta penjelasan resmi agar informasi yang beredar di masyarakat dapat dipastikan kebenarannya," kata perwakilan LSM GERAK.(8/7/2026)
Dalam suratnya, LSM GERAK meminta Pemerintah Desa Sumberagung memberikan penjelasan mengenai dasar hukum atau petunjuk teknis penyaluran bantuan, instansi penyelenggara program, jumlah alokasi bantuan yang diterima desa, jumlah penerima manfaat, serta mekanisme penyalurannya.
Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Sumberagung belum diperoleh. Media masih akan melakukan konfirmasi kepada pihak pemerintah desa guna memperoleh penjelasan dan memastikan informasi secara berimbang. Apabila klarifikasi atau hak jawab dari Pemerintah Desa Sumberagung telah diterima, media akan memuatnya dalam pemberitaan berikutnya sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
By : Tim Investigasi

0 Comments