![]() |
| Skandal “Kamar Sultan” di Lapas Blitar Terbongkar: Tarif Rp60 Juta, Tiga Oknum Petugas Terancam Dipecat! | Sumber gambar karya Gemini |
BLITAR, SuaraKeadilanNews.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng citra institusi pemasyarakatan. Kali ini, Lapas Kelas IIB Blitar menjadi pusat perhatian publik setelah mencuatnya indikasi jual beli fasilitas “kamar istimewa” bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan angka mencapai puluhan juta rupiah, Selasa (28/4/2026).
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar yang baru menjabat, Iswandi, dalam keterangannya membenarkan adanya dugaan keterlibatan tiga oknum petugas dalam praktik lancung tersebut. Ketiga oknum tersebut yakni dua orang sipir berinisial W dan R, serta seorang oknum pejabat keamanan berinisial AK.
Ketiganya diduga kuat menjadi aktor di balik penawaran fasilitas mewah berupa Kamar D-1 kepada warga binaan tertentu dengan imbalan materi yang sangat fantastis.
Negosiasi di Balik Jeruji: Dari Rp100 Juta Jadi Rp60 Juta
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik ini tergolong sangat berani. Awalnya, oknum petugas mematok tarif sebesar Rp100 juta untuk mendapatkan akses kamar istimewa tersebut. Namun, setelah dilakukan negosiasi antara pihak keluarga narapidana dan oknum petugas, harga disepakati di angka Rp60 juta.
Uang tersebut diduga telah berpindah tangan sebagai kompensasi atas kenyamanan eksklusif di dalam lapas. Kamar D-1 disebut-sebut memiliki fasilitas yang jauh dari standar sel pada umumnya, di antaranya:
- Kelonggaran Akses: Penghuni mendapatkan perlakuan istimewa dibanding warga binaan lain.
- Izin Khusus: Narapidana di kamar tersebut diduga diperbolehkan berada di area masjid lapas hingga pukul 19.00 WIB.
- Privasi Lebih: Ruang gerak yang lebih luas dan minim pengawasan ketat.
Praktik ini disinyalir telah berjalan mulus selama kurang lebih lima bulan tanpa terendus oleh pimpinan sebelumnya.
Terungkap Berkat Nyanyian Warga Binaan
Skandal ini mulai terkuak pasca transisi kepemimpinan di Lapas Blitar.


0 Comments