![]() |
| Skandal “Kamar Sultan” di Lapas Blitar Terbongkar | Sumber Gambar, ilustrasi Gemini |
BLITAR – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng citra institusi pemasyarakatan. Kali ini, Lapas Kelas IIB Blitar menjadi pusat perhatian publik setelah mencuatnya indikasi jual beli fasilitas “kamar istimewa” bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan angka mencapai puluhan juta rupiah, Selasa (28/4/2026).
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar yang baru menjabat, Iswandi, dalam keterangannya membenarkan adanya dugaan keterlibatan tiga oknum petugas dalam praktik lancung tersebut. Ketiga oknum tersebut yakni dua orang sipir berinisial W dan R, serta seorang oknum pejabat keamanan berinisial AK.
Ketiganya diduga kuat menjadi aktor di balik penawaran fasilitas mewah berupa Kamar D-1 kepada warga binaan tertentu dengan imbalan materi yang sangat fantastis.
Negosiasi di Balik Jeruji: Dari Rp100 Juta Jadi Rp60 Juta
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik ini tergolong sangat berani. Awalnya, oknum petugas mematok tarif sebesar Rp100 juta untuk mendapatkan akses kamar istimewa tersebut. Namun, setelah dilakukan negosiasi antara pihak keluarga narapidana dan oknum petugas, harga disepakati di angka Rp60 juta.
Uang tersebut diduga telah berpindah tangan sebagai kompensasi atas kenyamanan eksklusif di dalam lapas. Kamar D-1 disebut-sebut memiliki fasilitas yang jauh dari standar sel pada umumnya, di antaranya:
- Kelonggaran Akses: Penghuni mendapatkan perlakuan istimewa dibanding warga binaan lain.
- Izin Khusus: Narapidana di kamar tersebut diduga diperbolehkan berada di area masjid lapas hingga pukul 19.00 WIB.
- Privasi Lebih: Ruang gerak yang lebih luas dan minim pengawasan ketat.
Praktik ini disinyalir telah berjalan mulus selama kurang lebih lima bulan tanpa terendus oleh pimpinan sebelumnya.
Terungkap Berkat Nyanyian Warga Binaan
Skandal ini mulai terkuak pasca transisi kepemimpinan di Lapas Blitar. Kalapas Iswandi menjelaskan bahwa informasi awal justru datang dari “nyanyian” atau aspirasi jujur para warga binaan lainnya yang merasa ada ketidakadilan.
“Awalnya warga binaan ingin mengadakan kegiatan senam.
Dalam momen itu, mereka menyampaikan aspirasi kepada petugas dan menanyakan apakah diperbolehkan untuk berbicara terbuka mengenai kondisi di dalam,” ungkap Iswandi.
Mendengar laporan tersebut, pihak Lapas segera bergerak melakukan pemeriksaan internal dan konfrontasi kepada oknum-oknum yang disebut terlibat. Namun, proses pemeriksaan di tingkat Lapas sempat menemui jalan buntu karena adanya keterangan yang berbelit-belit dari para terduga.
Bola Panas di Tangan Kanwil Kemenkumham Jatim
Mengingat seriusnya pelanggaran integritas ini, penanganan kasus kini telah dilimpahkan ke tingkat yang lebih tinggi.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pemberian sanksi merupakan kewenangan pimpinan Kantor Wilayah. Di sini sudah kami lakukan pemeriksaan awal, namun karena belum sepenuhnya terang, penanganannya dilimpahkan ke Kanwil,” tegas Iswandi.
Saat ini, Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur telah diterjunkan untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh. Fokus utama penyelidikan adalah menelusuri aliran dana (follow the money) serta memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain yang lebih luas.
Publik kini menunggu ketegasan dari pihak Kemenkumham Jatim. Kasus ini menjadi ujian berat bagi komitmen bersih-bersih di lingkungan lapas, agar fungsi pemasyarakatan tidak lagi bisa diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Ach)
Sumber: SuaraKeadilanNews.id


0 Comments