Polisi Gerebek Kebun Ganja Dalam Rumah di Mojongapit Jombang Ratusan Pohon Disita

Polisi gerebek rumah kontrakan greenhouse ganja di jombang


MD8 - Pengelola kebun ganja rumahan di Jombang berhasil ditangkap polisi setelah beroperasi selama tiga bulan di sebuah rumah kontrakan.


Polres Jombang menggerebek rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Jombang, yang telah dimodifikasi menjadi greenhouse_ ganja mini. Seorang pria berinisial R (43 tahun), warga Surabaya, diamankan sebagai pengelola.


Poin-Poin Utama:


  1. Modifikasi Total: Pelaku mengubah dua kamar tidur, dapur, dan kebun belakang kontrakan menjadi ruang tanam tertutup lengkap dengan lampu penghangat dan ventilasi.
  2. Barang Bukti Besar: Polisi menyita 110 batang tanaman ganja, 5,3 kilogram ganja kering siap edar, serta ganja yang masih direndam.
  3. Durasi Operasi: Aktivitas ilegal ini telah berjalan sekitar tiga bulan dan baru sempat sekali panen.
  4. Pengembangan Kasus: Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya terhadap pelaku lain yang membeli bibit ganja secara daring.


Kasus ini menegaskan bahwa metode budidaya narkoba kini semakin tertutup dan memanfaatkan fasilitas rumahan. Tersangka R kini ditahan di Mapolres Jombang untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

0 Comments