Ad Under Header

Kuasa Hukum Achmad Zaenuri Bang Sakty: Perkara Segera Disidangkan, Siap Berikan Perlindungan Hukum Terbaik



NEWJURNALIS || Jombang - Hari ini Ahmad Zainuri (67) alias Zaenal anggota relawan birunya cinta (RBC) Memenuhi panggilan Polisi di Polsek Sumobito untuk melengkapi Berita acara pemeriksaan (BAP) Terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap dirinya ,Rabu 1 Oktober 2025 .

Achmad Zaenuri ,di dampingi Kuasa Hukumnya dari Sakty Law Surabaya di antaranya Dr Moch Gati ,S.H,C.TA,MH,Ahmad Budi Lakuanine,S.H,M.H.,Mohammad Elki Arfianto,S.H.,dengan Ketua Tim Bang Sakty Advokat Kondang Surabaya.

Bang Sakty "menyampaikan"bahwa penyidik sudah sangat profesional dalam penanganan perkara,oleh karna itu selalu kuasa hukum,saya pastikan tak ada lagi celah perdamaian,dan kita akan bertemu dan berhadapan secara terhormat di persidangan ,terkait vonis kita serahkan pada majelis,dan semoga menjadi pembelajaran bagi relawan kedepan lebih baik"pungkasnya".

Di sisi lain penyidik Reskrim Polsek Sumobito yang di wakilkan Aipda Abdur Rahman menyampaikan "secepatnya kasus ini akan di limpahkan ke Pengadilan Negri Jombang dalan kurun waktu tujuh sampai sepuluh hari kedepan untuk di sidangkan "terangnya".

Karna pak Zaenal minta kasus ini untuk di lanjutkan ,berarti kami selaku penyidik Otomatis segera melengkapi berkasnya untuk di daftarkan ke pengadilan negri Jombang "terkait pelaku insyaallah sementara ini di kenakan pasal 352 KUHP "ucapnya".

Sedangkan Pihak pelapor Achmad Zaenuri alias Zaenal  "Menyampaikan " Kasus ini semua di serahkan kepada Bang Sakty sepenuhnya sebagai lowyer yang akan melindungi dan memperjuangkandi persidangan nanti "pungkasnya". -(Jhon).
Tags:
News
Top ad
Middle Ad 1
Parallax Ad
Middle Ad 2
Bottom Ad
Link copied to clipboard.