![]() |
| M. Saudi Abdillah, warga Pagerwojo yang merupakan mantan calon anggota DPRD Jombang dari Partai Amanat Nasional (PAN). | Foto : Dokumen V.E |
JOMBANG – Dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Sekretaris Desa (Sekdes) Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Shonifudin, kini kembali mencuat ke permukaan. Alih-alih mereda, jumlah warga yang mengaku menjadi korban dalam pengurusan dokumen tanah justru dilaporkan terus bertambah.
Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah sejumlah warga blak-blakan mengaku dimintai uang hingga jutaan rupiah. Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta untuk setiap bidang tanah.
Ironisnya, persoalan yang mulai ramai diperbincangkan sejak awal Agustus 2026 ini dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Warga pun mulai mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dalam menangani kasus ini. Mereka mendesak agar penanganan tidak berhenti sebatas pemanggilan atau klarifikasi internal, melainkan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Sudah sejak awal Agustus persoalan ini muncul. Warga menunggu kejelasan. Jangan sampai masyarakat merasa persoalan ini dibiarkan begitu saja,” ujar Bang Muh, salah seorang warga Pagerwojo.
Jumlah Korban Disebut Terus Bertambah
Warga Pagerwojo lainnya, Agus Kusuma Nirwana, mengungkapkan bahwa dirinya terus menerima informasi mengenai banyaknya warga yang mengaku dimintai uang saat mengurus surat-surat tanah.
“Informasi yang kami terima, nilainya antara Rp2,5 juta sampai Rp3,5 juta per bidang. Kejadiannya ketika warga mengurus surat tanah,” ungkap Agus.
Bersama Bang Muh, Agus meminta Pemkab Jombang segera turun tangan secara langsung. Menurut mereka, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai dasar aturan penarikan uang tersebut.
“Kalau memang ada aturan dan dasar hukumnya, silakan dijelaskan secara terbuka. Tetapi kalau tidak ada dasar, harus ada tindakan tegas,” tuntut Agus.
Mantan Caleg PAN Mengaku Dimintai Rp2,5 Juta
Pengakuan mengejutkan juga datang dari M. Saudi Abdillah, warga Pagerwojo yang merupakan mantan calon anggota DPRD Jombang dari Partai Amanat Nasional (PAN). Pria yang akrab disapa Abah Abdillah ini mengaku memiliki pengalaman pribadi terkait praktik dugaan pungli tersebut saat mengurus dokumen tanah warisan keluarganya pada tahun 2018.
“Saya masih ingat betul. Saat itu saya datang langsung ke rumah Sekdes Shonifudin untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah warisan milik kakek saya, dan diminta Rp2,5 juta,” kata Saudi.
Melihat banyaknya warga yang mengalami nasib serupa, Saudi menilai persoalan ini harus diperiksa secara serius. Ia meminta Pemkab mengumpulkan dan memverifikasi seluruh pengaduan warga agar jumlah kerugian dan peruntukan uang tersebut menjadi terang benderang.
“Kalau memang terbukti pungutan itu tidak sesuai aturan, tentu harus ada pertanggungjawaban dan uang warga harus dikembalikan,” ujarnya.
Saudi bahkan menegaskan tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum jika persoalan ini berlarut-larut. “Kalau tidak segera dikembalikan dan tidak ada penyelesaian, kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Video 48 Detik Jadi Pemicu Polemik
Dugaan pungli di Desa Pagerwojo ini awalnya meledak setelah sebuah rekaman video berdurasi sekitar 48 detik beredar luas di grup WhatsApp warga. Dalam video tersebut, seorang warga mengaku dimintai uang sebesar Rp2,5 juta untuk pengurusan surat tanah dan nominal tersebut dinyatakan tidak dapat ditawar.
Rekaman berbahasa Jawa itu pun langsung memicu polemik dan perbincangan hangat di tengah masyarakat. Meski begitu, keberadaan video tersebut tidak serta-merta membuktikan seluruh tuduhan. Isi rekaman dan pengakuan warga tetap membutuhkan proses verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Sempat Dipanggil Camat, Penanganan Kembali Dipertanyakan
Kasus ini sebenarnya bukan barang baru. Sebelumnya, Sekdes Shonifudin, Kepala Desa Pagerwojo Imam Wahyudi, serta sejumlah anggota BPD Pagerwojo sempat dipanggil oleh Camat Perak saat itu, Supriyono. Dalam pertemuan tersebut, Sekdes Shonifudin berdalih bahwa tindakan yang ia lakukan adalah atas perintah pimpinan.
Namun, pasca-meninggalnya Camat Supriyono, kelanjutan penanganan persoalan tersebut menjadi buram dan belum menghasilkan penyelesaian yang jelas. Kondisi ini yang memicu desakan publik agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang segera mengambil tindakan objektif. Warga berharap DPMD memeriksa seluruh pihak mulai dari korban, pemerintah desa, BPD, hingga pihak kecamatan.
Pemkab Diminta Segera Bertindak
Masyarakat Pagerwojo berharap Pemkab Jombang segera memberikan penjelasan resmi mengenai status kasus ini. Jika jumlah korban terus bertambah, polemik ini dinilai bukan lagi sekadar masalah internal pemerintahan desa, melainkan sudah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala DPMD Kabupaten Jombang, Sudioro Setiono, belum berhasil dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus. Sementara itu, Sekdes Pagerwojo Shonifudin dan Kepala Desa Imam Wahyudi juga belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan yang berkembang di masyarakat. Publik kini menunggu langkah nyata Pemkab Jombang untuk membongkar kebenaran di balik pelayanan administrasi pertanahan desa tersebut.

0 Comments