Alat Berat Beroperasi di Bantaran Sungai Brantas Desa Buntaran, Legalitas Tambang Pasir Dipertanyakan



TULUNGAGUNG-MD8.or.id |  Aktivitas penambangan pasir menggunakan alat berat diduga ilegal kembali menjadi sorotan. Dari hasil pantauan investigasi lapangan, terlihat sebuah excavator beroperasi di bantaran Sungai Brantas, tepatnya di wilayah Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. (13/6/2026)

Saat tim melakukan pemantauan di lokasi, alat berat tampak melakukan pengerukan material pasir dan batu di area bantaran sungai. Selain itu, sejumlah kendaraan dump truck terlihat keluar masuk lokasi untuk mengangkut hasil material tambang.

Yang menarik perhatian, di lokasi juga terlihat adanya seseorang yang diduga berperan sebagai checker atau pengawas lapangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, orang tersebut diduga bertugas melakukan pencatatan dan komunikasi terkait jumlah ritase kendaraan yang memuat material setiap harinya.

"Setiap hari ada pencatatan berapa truk yang muat. Biasanya ada yang mengawasi dan melakukan komunikasi terkait hasil muatan hari itu," ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti legalitas aktivitas penambangan tersebut. Namun keberadaan alat berat yang beroperasi di bantaran Sungai Brantas memunculkan pertanyaan publik terkait izin usaha pertambangan maupun izin pemanfaatan wilayah sungai yang seharusnya dimiliki oleh pengelola kegiatan.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga pernah menyoroti aktivitas penambangan pasir di kawasan Rejotangan dan bantaran Sungai Brantas yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan legalitas kegiatan tersebut serta mencegah potensi kerusakan lingkungan yang dapat berdampak pada ekosistem Sungai Brantas.

Tim media selanjutnya akan mengirimkan surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi kepada aparat penegak hukum, di antaranya Polres Tulungagung dan Polda Jawa Timur, guna mengetahui langkah pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan terhadap dugaan aktivitas tambang pasir ilegal tersebut.

Selain itu, konfirmasi juga akan disampaikan kepada instansi berwenang seperti Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, serta Pemerintah Kabupaten Tulungagung terkait status perizinan dan pengawasan aktivitas penambangan di kawasan bantaran Sungai Brantas.

Sampai berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari seluruh pihak terkait. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki data dan dokumen legalitas kegiatan, media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Investigasi MD8.or.id

0 Comments