Arena Judi Sabung Ayam di Beji Batu Resahkan Warga Setempat

 

Laporan Khusus: Praktik Perjudian Terselubung di Beji Perumnas | Poto : Tim Nyambek 


KOTA BATU – Sebuah lokasi di Jalan Sair, Kelurahan Beji, Kecamatan Junrejo (kawasan Beji Perumnas), Kota Batu, disinyalir kuat menjadi arena rutin praktik judi sabung ayam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan melanggar hukum ini berlangsung secara tertutup untuk menghindari pantauan publik dan aparat.


Kegiatan ini diketahui memiliki jadwal tetap yang sangat terorganisir: Rabu & Sabtu: Pukul 13.00 – 18.00 WIB dan Minggu: Pukul 13.00 – 22.00 WIB.


Keberadaan arena ini telah memicu desakan dari masyarakat agar jajaran Sat Reskrim Polres Batu segera melakukan tindakan nyata. Lokasinya yang berada di tengah pemukiman dinilai mencoreng citra Kota Batu sebagai kota wisata yang religius dan tertib.


Dasar Hukum untuk Sat Reskrim Polres Batu


Untuk menindaklanjuti laporan ini, Kasat Reskrim Polres Batu memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan pasal-pasal berikut secara tegas:


Pasal 303 KUHP (Perjudian)


Mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun bagi siapa saja yang tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi.


Pasal 303 bis KUHP


Mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda.


UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian


Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah kejahatan dan menginstruksikan aparat penegak hukum untuk memberantasnya tanpa pandang bulu.


Catatan Penting: Tindakan tegas harus mencakup penggerebekan lokasi, penyitaan barang bukti (ayam, uang taruhan, peralatan arena), serta penahanan penyelenggara dan pemain di lokasi tertutup tersebut.


Desakan Terhadap Kasat Reskrim Polres Batu Jika ditemukan adanya pembiaran atau ketidaktegasan dalam menangani titik koordinat di Jl. Sair ini, maka langkah-langkah evaluasi berikut perlu ditempuh secara organisasional.

 

Laporan ke Propam: Jika aparat wilayah tidak bergerak, warga dapat melaporkan indikasi "pembiaran" ke Bid Propam Polda Jatim sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.


valuasi Jabatan: Ketidakmampuan memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukumnya merupakan alasan kuat bagi Kapolres Batu atau Kapolda Jatim untuk melakukan evaluasi jabatan terhadap Kasat Reskrim yang bersangkutan demi menjaga marwah institusi Polri.

0 Comments