Oleh: Pemerhati Dinamika Keumatan | Tim Redaksi Caraka
Di atas mimbar, narasi itu terdengar begitu indah dan menyejukkan. Ketua Umum Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dengan lantang menyerukan ajakan "Hijrah Menuju Perbaikan Moral dan Keadilan Sosial". Sebuah visi yang ideal, menjanjikan tatanan masyarakat yang santun, adil, dan bermartabat. Namun, bagi mereka yang melihat ke balik tirai panggung kepemimpinan, seruan ini terasa hampa sebuah paradoks yang menyakitkan ketika disandingkan dengan realita perlakuan terhadap sejarah dan para pewaris ilmu.
Hilangnya Hormat pada Akar Sejarah
Ironi terbesar bermula dari sikap terhadap warisan KH. Nurhasan Al Ubaidah Lubis. Dalam tradisi keilmuan Islam, isnad (sanad keilmuan) adalah mahkota. Namun, fakta di lapangan menunjukkan anomali. Murid-murid langsung KH. Nurhasan, yang notabene adalah saksi hidup dan pemegang estafet ilmu yang orisinal, justru dipandang sebelah mata.
Kualitas keilmuan mereka yang bersumber langsung dari sang guru besar seolah tidak dianggap. Pucuk pimpinan justru terkesan lebih mengunggulkan figur-figur ulama baru yang tidak memiliki isnad jelas dari KH. Nurhasan. Ini bukan sekadar masalah administrasi organisasi, melainkan sebuah "kudeta kultural" upaya mencabut pohon dari akarnya, namun tetap ingin menikmati buahnya. Bagaimana mungkin moralitas dibangun di atas pondasi yang melupakan jasa para pendahulu?
Wajah Otoriter di Balik Jubah Pemimpin
Moralitas dan keadilan sosial yang didengungkan pun runtuh seketika saat dihadapkan pada satu insiden yang jauh dari cerminan seorang pengayom umat.
Seorang murid, yang tidak melakukan gangguan fisik apapun terhadap Ketum, melainkan hanya berusaha meluruskan sejarah masa KH. Nurhasan melalui media digital (YouTube), justru menerima perlakuan intimidatif. Bukan dialog yang didapat, melainkan hardikan keras tepat di depan wajah:
"Awakmu tak tokno soko LDII!,YouTube-mu Liar" (Kamu akan saya keluarkan dari LDII!, YouTub Kamu Liar)
Kalimat itu terucap lantang, penuh emosi, tanpa tabayyun (klarifikasi) yang santun.
Di sinilah letak pertanyaan besarnya: Apakah ini figur pemimpin sejati?
Seorang pemimpin sejati tidak mematikan kritik dengan ancaman pengusiran. Seorang bapak tidak mengusir anaknya hanya karena sang anak ingin menceritakan sejarah kakeknya dengan jujur. Menghalang-halangi murid untuk tampil di YouTube dan memboikot mereka yang memiliki ilmu mangqul (transfer ilmu asli) adalah bentuk ketakutan akan kebenaran, bukan penegakan disiplin.
Tinjauan Hukum: Pelanggaran Hak Berpendapat dan Akses Informasi
Tindakan pembungkaman, pelarangan ekspresi di media sosial, serta pemboikotat ulama senior, bukan hanya masalah etika organisasi, tetapi juga berpotensi menabrak konstitusi negara Indonesia. Berikut adalah pasal-pasal yang menjadi tameng bagi kebebasan berpendapat yang tampaknya diabaikan:
1. Hak Kebebasan Berpendapat (UUD 1945)
Tindakan melarang murid meluruskan sejarah di YouTube bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:
- Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- Hak Memperoleh dan Menyebarkan Informasi
Menghalangi pelurusan sejarah melanggar Pasal 28F UUD 1945:
- Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
3. Hak Asasi Manusia (UU No. 39 Tahun 1999)
Dalam Pasal 23 ayat (2) disebutkan:
- Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Selama konten sejarah yang disampaikan murid tersebut berbasis data dan fakta, maka memboikot atau memaklumatkan larangan mendengarkannya adalah bentuk pembatasan intelektual yang tidak sah secara hukum dan moral.
Peringatan Terbuka Untuk Ketua Umum
Kepada Yth. Pucuk Pimpinan,
Kepemimpinan bukan tentang seberapa keras Anda bisa berteriak atau seberapa cepat Anda bisa memecat anggota. Kepemimpinan adalah tentang seberapa luas hati Anda menerima kebenaran, bahkan jika itu datang dari bawahan Anda.
- Hentikan Dualisme Sikap: Jangan berteriak soal perbaikan moral di luar, sementara di dalam Anda mempraktikkan arogansi kekuasaan.
- Hormati Sanad Keilmuan: Mengabaikan murid-murid senior KH. Nurhasan Al Ubaidah Lubis sama saja dengan menggerus legitimasi keilmuan lembaga yang Anda pimpin.
- Buka Kran Dialog: Memblokir, memboikot, dan melarang murid berbicara di media sosial di era digital adalah tindakan sia-sia. Kebenaran sejarah seperti air; semakin dibendung, ia akan mencari celah untuk mengalir lebih deras.
Jika Anda ingin dihormati sebagai figur pemimpin sejati, mulailah dengan menghormati mereka yang lebih dahulu berjuang, dan dengarkanlah suara-suara kritis tanpa ancaman pengusiran. Hijrah yang sesungguhnya dimulai dari perbaikan adab pemimpin terhadap yang dipimpin.



0 Comments