Nasabah Resah diduga Rumahnya Di Rusak Oknum DC Salah Satu Toko Emas di Jombang

Pintu Rumahnya Di Rusak Oknum DC Salah Satu Toko emas di Jombang


MD8.OR.ID - Seorang Nasabah asal Dusun Kedungsambi Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang Resah dengan salah satu Oknum Debt Colektor (DC ) dari salah satu toko emas (TRC) Cabang Sumobito pada Hari Jum'at 02/12/2026.


Pasalnya rumah nasabah tersebut telah di rusak seorang oknum Debt Colektor (Penagih hutang ) yang berinisial (A) sehingga nasabah tersebut merasa resah dan akan berupaya tempuh jalur hukum.


Jika ini memang benar maka perbuatan pengrusakan rumah warga tersebut merupakan pelanggaran hukum serius yang masuk dalam ranah pidana dan melanggar aturan otoritas jasa keuangan (OJK).


Berikut detail mengenai aspek hukum dan kasus terkait hingga tahun 2026


  1. Jeratan Hukum Pidana Berdasarkan kitab undang - undang Hukum Pidana (KUHP),tindakan pengrusakan oleh DC dapat di kenakan pasal pasal berikut : menghancurkan atau merusak barang milik orang lain secara sengaja di ancam dengan Pidanan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 406 KUHP ).
  2. Dan pasal 167 ayat (1) KUHP: Memaksa masuk ke dalam rumah atau pekarangan orang lain secara melawan hukum di ancam pidana penjara hingga 9 bulan ,
  3. Pasal 335 KUHP: terkait perbuatan tidak menyenangkan, Intimidasi,atau ancaman kekerasan.


Sedangkan di dalam peraturan OJK Melrarang penagihan dengan menggunakan kekerasan ,ancaman,atau tindakan yang mempermalukan debitur ,peraturan terbaru (seperti SE OJK 19/2023) Mewajibkan DC untuk : Membawa identitas resmi dan surat tugas penagihan,tidak melakukan penagihan ke pihak keluarga yang tidak bertanggung jawab atas utang tersebut ,menghindari intimidasi fisik maupun psikis.


Hukuman bagi pelanggar berat ini bisa mencapai 10 tahun penjara berdasarkan regulasi OJK yang di perketat pada 2025 -2026-Red (Redaksi)

0 Comments




-->