![]() |
| Gambar Ilustrasi : Mendahului Akar Sebelum Memahat Tiang. Mengapa Adat Adalah Ruh bagi Keadilan |
Di sebuah persidangan yang hening, seorang sesepuh desa berdiri tegak. Di depannya tergeletak dua buah buku: satu adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tebal dan kaku, dan yang lainnya adalah sebuah ingatan kolektif sebuah hukum tak tertulis yang telah mengalir dalam darah leluhurnya selama berabad-abad.
Inilah dilema keadilan modern kita: haruskah kita menghukum dengan tinta dingin, atau menyembuhkan dengan kearifan yang hangat?
Adat Sebagai Tuan Rumah, KUHP Sebagai Tamu
Dalam filosofi hukum yang sejati, hukum adat adalah living law hukum yang bernafas dan hidup di tengah masyarakat. Ia bukan sekadar aturan, melainkan kesepakatan batin untuk menjaga harmoni. KUHP, dengan segala pasal dan sanksinya, seharusnya hadir sebagai "tamu" yang melengkapi, bukan "tuan" yang mengusir nilai-nilai lokal.
Hukum adat memiliki satu hal yang sering kali gagal dicapai oleh hukum negara: Restorasi. Saat KUHP fokus pada hukuman penjara yang memisahkan manusia, hukum adat fokus pada pemulihan luka sosial. Adat tidak hanya mencari siapa yang salah, tetapi bagaimana hubungan yang rusak dapat kembali utuh. Ketika adat diutamakan, keadilan bukan lagi soal menang atau kalah, melainkan soal kembalinya keseimbangan alam dan manusia.
Ironi Sang Pembela: Antara Cuan dan Kehormatan
Namun, di lorong-lorong meja hijau, kita sering melihat pemandangan yang menyedihkan. Banyak oknum advokasi yang lebih sibuk membolak-balik pasal demi kepentingan jangka pendek. Mereka terjebak dalam labirin birokrasi dan transaksional, mengabaikan fakta bahwa ada jalan yang lebih mulia di luar ruang sidang formal.
Mengapa mereka lebih mementingkan kepentingan pribadi dan finansial yang semu? Padahal, sejarah membuktikan bahwa seorang pembela yang mampu menegakkan hukum adat dengan hormat akan mendapatkan sesuatu yang jauh lebih berharga daripada sekadar honorarium: Kewibawaan dan Kepercayaan Abadi.
Keadilan yang Mendatangkan Kesejahteraan
Ada sebuah kesalahpahaman besar di kalangan praktisi hukum modern bahwa mengikuti jalur adat berarti kehilangan nilai ekonomi. Faktanya justru sebaliknya. Saat seorang advokat atau penegak hukum mengutamakan adat, ia sedang membangun "modal sosial".
Ketika sebuah sengketa diselesaikan melalui kearifan lokal, efektivitas waktu dan biaya menjadi sangat nyata. Masyarakat akan menaruh hormat setinggi langit kepada mereka yang mampu membawa perdamaian tanpa harus menghancurkan tatanan sosial. Pada akhirnya, apresiasi finansial akan datang dengan sendirinya sebagai bentuk syukur masyarakat atas kedamaian yang tercipta sebuah rezeki yang jauh lebih berkah dan berkelanjutan daripada hasil dari memeras pasal-pasal yang dipaksakan.
"KUHP adalah pedang yang tajam, namun Adat adalah sarungnya yang melindungi. Pedang tanpa sarung hanya akan melukai, namun sarung tanpa pedang akan tetap memberikan perlindungan."
Menuju Paradigma Baru
Sudah saatnya kita berhenti melihat hukum adat sebagai masa lalu yang tertinggal. Ia adalah masa depan jurnalisme dan advokasi yang humanis. Mari kita kembalikan kehormatan pada tempatnya: biarlah adat menjadi kompas utama, dan biarlah hukum negara menjadi jangkar pendukung.
Hanya dengan cara inilah, keadilan tidak hanya dirasakan oleh mereka yang mampu membayar, tetapi oleh setiap jiwa yang merindukan kedamaian di bumi nusantara.


0 Comments