![]() |
| Banjir bandang menerjang kawasan wisata Pancuran 13 Guci, Tegal, akibat kerusakan hutan dan alih fungsi lahan di Gunung Slamet. |
MD8 | Guci, Bumijawa – Kabupaten Tegal | 20 Desember 2025. Banjir bandang kembali menampar kesadaran kita. Sekitar pukul 15.00 WIB, kawasan wisata Pancuran 13 Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, diterjang banjir bandang yang merusak fasilitas pemandian dan penginapan di sekitarnya. Peristiwa ini bukan sekadar bencana alam, melainkan peringatan keras akibat kerusakan lingkungan yang dibiarkan bertahun-tahun.
Kerusakan Hutan Jadi Biang Bencana
Berdasarkan informasi lapangan, banjir bandang diduga kuat dipicu oleh kerusakan hutan di lereng Gunung Slamet, akibat:
- Pembalakan liar yang terus terjadi,
- Alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kentang
- Hilangnya daya serap tanah terhadap air hujan.
Hutan yang seharusnya menjadi benteng alami kini berubah menjadi sumber ancaman. Ketika hujan turun, air tak lagi tertahan—banjir pun tak terelakkan.
Dampak Nyata di Pancuran 13
Akibat kejadian ini:
- Sejumlah bangunan pemandian dan penginapan rusak berat,
- Aliran dan bukaan sumber air panas menjadi tidak terkendali
- Aktivitas wisata lumpuh dan berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung maupun warga sekitar.
Masalah Mendasar: Perizinan yang Gelap dan Dibiarkan
Peristiwa ini menyingkap persoalan lama: ketidakjelasan perizinan pemanfaatan air dan kawasan di sekitar Pancuran 13. Baik izin resmi maupun praktik tidak resmi diduga bercampur tanpa pengawasan ketat. Jika perizinan dibiarkan abu-abu, maka bencana serupa hanya tinggal menunggu waktu.
Tuntutan dan Sikap Tegas Kami mendesak:
- Penertiban total perizinan pemanfaatan air dan kawasan di Guci.
- Gakkum KLHK segera turun langsung ke lokasi Pancuran 13 untuk pemeriksaan menyeluruh.
- Sanksi tegas tanpa kompromi bagi pelaku perusakan hutan dan pelanggaran izin.
- Penghentian praktik eksploitasi alam yang mengorbankan keselamatan publik.
Rekomendasi Tindak Lanjut Mendesak
- Tanggap darurat: Utamakan keselamatan warga, evakuasi bila diperlukan, dan pendataan kerusakan.
- Koordinasi lintas instansi: BPBD Kabupaten Tegal, KLHK dan BKSDA, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Polres Tegal untuk penyelidikan unsur pidana lingkungan.
- Audit lingkungan dan perizinan, meliputi: Izin pemanfaatan air panas, Izin penggunaan kawasan hutan untuk pertanian kentang, Legalitas alih fungsi lahan.
- Pemulihan ekosistem melalui rehabilitasi hutan dan konservasi tanah di lereng Gunung Slamet.
- Sosialisasi dan penegakan hukum agar masyarakat dan pelaku usaha memahami bahwa merusak alam adalah kejahatan serius.
Pesan Keras dari Lapangan
Hutan rusak, banjir datang. Segera tertibkan perizinan yang tidak jelas di Guci. Gakkum KLHK harus turun tangan dan beri sanksi tegas. Alam harus dilindungi, bukan dieksploitasi.
Peristiwa di Pancuran 13 Guci adalah alarm ekologis. Jika kerusakan hutan terus dibiarkan, maka bencana akan datang berulang lebih besar dan lebih mematikan. Bravo Mawar Hijau untuk setiap pihak yang masih berdiri menjaga alam. Salam Indonesia Lestari.



0 Comments